Transatu.id, SUMENEP –Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep melaporkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda( perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, terselenggara di ruang rapat gedung DPRD Sumenep jalan Trunojoso desa Gunggung kecamatan Batuan. Senin (14/07/2025).
LAnggita Banggar Muhammad Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sumenep yang telah menghadiri TAPD dalam 03mbahasan Raperda tentang perubahan A)BD yang terlaksana pada tanggal 11 Juli 2025 hingga berakhir pada tanggal 13 Juli 2025.
“Dalam pembahasan kamu menekankan bahwa APBD Perubahan adalahAOBD tang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Mirza sapaan akrabnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan atau realisasi yang terjadi di tengah tahun anggaran, seperti perubahan pendapatan, belanja, atau pembiayaan daerah.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, APBD Perubahan akan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk merespons perubahan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya