“Dengan reinterpretasi, adaptasi, dan integrasi yang tepat, TAP MPR dapat tetap relevan sebagai panduan normatif dan instrumen dinamis dalam menghadapi tantangan zaman”
“Proses ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa TAP MPR tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum dan politik nasional,” ujar Bamsoet usai mengikuti Yudisium Program Pascasarjana di Kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Jumat (7/3/25).
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Ketua KADIN Indonesia ini menjelaskan, pada masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui TAP MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TAP MPR saat itu berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Namun, setelah reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Amendemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999-2002 mengubah posisi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan, dan TAP MPR yang dikeluarkan hanya bersifat penetapan (beschikking).
“Perubahan status MPR berdampak pada posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan Indonesia,”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya