Bamsoet Raih Predikat Mahasiswa Berprestasi dalam Kancah Politik Nasional dari Program Pascasarjana Universitas Jayabaya

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan reinterpretasi, adaptasi, dan integrasi yang tepat, TAP MPR dapat tetap relevan sebagai panduan normatif dan instrumen dinamis dalam menghadapi tantangan zaman”

“Proses ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa TAP MPR tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum dan politik nasional,” ujar Bamsoet usai mengikuti Yudisium Program Pascasarjana di Kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Jumat (7/3/25).

Baca Juga :  Indonesia Sebentar Lagi Punya Kementerian Haji dan Umrah

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Ketua KADIN Indonesia ini menjelaskan, pada masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui TAP MPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TAP MPR saat itu berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Penarikan Retribusi Pasar Curang, AMI Layangkan Surat ke BPKP Provinsi Jatim

Namun, setelah reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Amendemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999-2002 mengubah posisi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan, dan TAP MPR yang dikeluarkan hanya bersifat penetapan (beschikking).

Baca Juga :  Dikerjakan Mulai Tahun Lalu, Hingga Kini Prasasti di Dusun Bates Tak Kunjung Ada

“Perubahan status MPR berdampak pada posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan Indonesia,”

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page