“Berdasarkan data World Bank di tahun 2023, sebanyak 78% negara anggota G20 telah mengadopsi regulasi e-signature. Termasuk Indonesia melalui UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Pasar e-signature global diprediksi akan tumbuh dari USD 4,0 miliar di tahun 2022, menjadi USD 14,1 miliar pada 2027, dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 28,6%,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, digitalisasi memungkinkan notaris untuk mempersingkat waktu pembuatan akta, mengurangi biaya operasional, meniadakan kebutuhan ruang penyimpanan dokumen fisik dan mengurangi biaya perjalanan. Dokumen dapat diselesaikan secara real time melalui tanda tangan elektronik, sehingga mempercepat transaksi.
Dengan layanan digital, notaris juga dapat menjangkau klien yang berada di wilayah terpencil atau bahkan luar negeri. Hal ini tidak hanya meningkatkan inklusi layanan hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya