Terjadinya perceraian tersebut dikarenakan oleh faktor ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, serta perselisihan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar diduga menjadi pemicu utama.
Maka dari itu, Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah awal sebelum putusan perceraian dijatuhkan.
“Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT