Ketua PA menjelaskan bahwa, dalam penanganan perkara, pihaknya memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara.
“Jika pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan tersebut, maka kemungkinan besar perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” jelasnya.
Saat inii, sambung ketua PA Moh. Jatim, yang melakukan perceraian di dominasi orang yang masih dalam keadaan produktif, atau usianya masih muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang mengajukan perceraian atau gugat cerai kebanyakan masih berusia muda dan masih produktif,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya