“Maka setiap perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baru bisa kita ajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice,” tandasnya.
“Maka setiap perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baru bisa kita ajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice,” tandasnya.
You cannot copy content of this page