Dari sembilan perkara RJ yang sudah disetujui Kejati Jawa Timur, 4 perkara yang sudah dikembalikan kepada keluarganya dan 1 perkara sedang mejalani rehabilitasi, sedang 4 perkara lainnya sedang dalam penyelesaian untuk dikembalikan kepada keluarganya.
“Kalau untuk perkara narkotika ini masih menjalani rehab, jadi prosesnya dia disembuhkan paling cepat selama 3 bulan itu udah yang paling cepat. Kalau perkara yang lain begitu setelah selesai turun surat persetujuan resminya dari Kejaksaan Tinggi langsung kami serahkan kepada keluarganya” ujarnya.
Sedangkan, proses rehabilitasi yang dijalani oleh dua tersangka narkoba saat ini di rumah Rehab RSUD dr. H. Moh. Amwar Sumenep, terus dalam pemantauan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita aktif lakukan atau berkunjung ke RSUD, untuk kontrol dari Kejaksaan, maka kami pastikan semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







