“Bagi seluruh pengelola APMS, sub agen, maupun pengecer agar menjual Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan serta tidak melakukan penimbunan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut,” himbaunya.
Selain itu, pihak APMS juga diingatkan agar tidak menyimpan stok BBM secara berlebihan di sekitar lokasi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun gangguan keamanan. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







