Empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—telah ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun klaim sepihak dari Pemerintah Aceh yang menyebut keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil memunculkan polemik baru.
Benny mengingatkan bahwa upaya memaksakan klaim tanpa dasar hukum berisiko memicu konflik antarwilayah dan memperkeruh suasana kebangsaan.
> “Kalau sudah ada keputusan pemerintah pusat, semua pihak sebaiknya menghormati. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggoreng isu dan menciptakan ketegangan antar masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak seluruh pemuda serta elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal persoalan ini secara aktif dan berdasarkan data.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya