Aktivis Formatur Desak Kejari Pamekasan Tuntaskan Sederet Kasus Tipikor Mandek

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Formatur, Moh. Hendra saat melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jumat (16/08/2024).

Ketua Formatur, Moh. Hendra saat melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jumat (16/08/2024).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024.

Aksi demonstrasi tersebut untuk mengawal beberapa kasus yang dinilai jalan di tempat proses penegakan hukumnya. Berikut sederet kasus yang dimaksud :

1. Terkait dengan (BLK) Balai latihan kerja Tahun Anggaran 2023 yang ada di desa buddagan dengan anggaran 500juta. Pekerjaan tersebut telah di laporkan dengaan dugaan praktek tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wamira Mart warung milik rakyat yang menjadi program prioritas bupati pamekasan. Dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023 di 26 titik yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  AMP UTM Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Rektorat, Tuntut Kebijakan Rektor

Ada kurang lebih 30 saksi telah di panggil untuk dimintai keterangan tetapi sampai hari ini, tidak ada satupun dari proses penyelidikan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

3. Perihal kasus pokmas yang ada di desa cenlecen, ada dua pokmas yang diduga tidak merealisasikan dua proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022. Dua pokmas tersebut adalah Matahari Terbit dan Senja Utama.

4. Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diduga bermasalah dari hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Teken MoU dengan Pemkab Probolinggo dalam Pengendalian Inflasi Tahun 2024

5. Selanjutnya, terkait dengan mobil SIGAP padahal kerugian negara dalam perkara mobil SIGAP, kurang lebih 6 miliar dari 3 item proyek lelang.

“Lima kasus ini sudah lama dilaporkan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Apakah Kejari Pamekasan hanya ingin menakut-nakuti masyarakat saja?,”kata ketua Formatur Pamekasan, Moh Hendra dalam orasinya.

Dalam Undang-undang Tipikor, dijelaskan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga :  Aktivis Gerakpede Jatim Desak Kejari Pamekasan Periksa Otak Intelektual Kasus Mobil Sigap

“Segala persoalan Tipikor yg di laporkan oleh masyarakat, maka harus tetap dilanjutkan proses hukumnya meski sudah ada pengembalian kerugian negaranya, karena itu tidak menghapus tindak pidananya,”ungkapnya.

Aktivis PMII tersebut komitmen untuk mengawal lima kasus yang dinilai mandek tersebut, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Apabila selama 6 x 24 jam belum ada perkembangan, maka saya pastikan akan melakukan gelombang gerakan di kejaksaan negeri yang berjilid-jilid  demi terciptanya kepastian hukum dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:53 WIB

Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page