Sumenep, Transatu – Dugaan permainan pita cukai kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Gufron, warga Kecamatan Lenteng, yang disebut-sebut sebagai pemilik DRT Group, jaringan yang membawahi sedikitnya tujuh pabrik rokok (PR) di wilayah tersebut, Rabu (8/10/2025).
Informasi dari sejumlah sumber internal menyebutkan, DRT Group diduga melakukan praktik pengelolaan pita cukai yang tidak sesuai aturan, dengan memanfaatkan beberapa perusahaan berbeda sebagai kedok untuk memperluas distribusi rokok tanpa izin cukai resmi.
“Sudah terlalu lama permainan pita cukai ini dibiarkan. Kami menilai Bea Cukai Madura mandul dan tidak mampu menertibkan pelaku besar,” ujar Tantan, salah satu aktivis pengawas kebijakan fiskal di Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, indikasi permainan ini bukan hal baru. Modusnya biasanya berupa pemanfaatan PR-PR kecil sebagai kedok produksi, sementara kendali dan keuntungan tetap dikuasai oleh satu jaringan utama. Ia menilai hal ini merugikan negara dan mencoreng nama baik industri tembakau Madura yang legal.
“Sudah seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun langsung ke Sumenep untuk melakukan audit dan sidak menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan Satgas Bea Cukai Madura yang terbukti tidak mampu menindak jaringan besar,” tegasnya.
Beberapa warga sekitar Lenteng juga mengaku heran dengan aktivitas produksi rokok di gudang-gudang yang dikaitkan dengan DRT Group. Meski beberapa kali sempat dilakukan razia oleh petugas, namun operasionalnya selalu kembali berjalan.
“Kami sering lihat truk keluar masuk malam hari. Kadang ada pita cukai, kadang polos. Tapi tidak pernah benar-benar ditutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, sejumlah aktivis berencana menyurati langsung Menteri Keuangan RI agar menurunkan tim investigasi pusat ke Sumenep untuk mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.