“Kami hanya ingin duduk bersama dan mendengar langsung penjelasan Kapolres maupun Kasat Reskrim terkait penanganan kasus-kasus ini,” ujar Rabith.
Dalam orasi, massa menyinggung enam kasus dugaan korupsi yang menurut mereka tak jelas penanganannya, yakni:
- Pembangunan Gedung KIHT Tahap I (2021) senilai Rp9,62 miliar yang diduga bermasalah secara teknis.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi & Non-Sertifikasi (2020–2021) yang penyalurannya terlambat hingga diduga didepositokan.
- Anggaran Dinas PUTR (2022) dengan indikasi fee proyek 30 persen dan aset tanah dikuasai pribadi.
- Dana Pokir DPRD (2021–2023) yang disebut sarat jual beli proyek dan pekerjaan fiktif.
- Bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang dipotong dari Rp5 juta hingga tersisa Rp1 juta.
- Kasus Bank Jatim Cabang Sumenep (2019) terkait penyalahgunaan EDC yang merugikan Rp22 miliar.
Rabith juga menilai Satreskrim Polres Sumenep lemah dalam mengusut kasus besar. Ia mencontohkan meski pada 2023 Unit Tipikor sempat menetapkan enam tersangka kasus proyek Dinas Kesehatan, kasus lain justru tak jelas ujungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya