"Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut," pungkas Sayuti.

 

Proses penertiban tersebut melibatkan belasan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta didampingi unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dan pihak Kelurahan Pematang Kandis.