TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarga korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta mulai ada titik terang.
Terdakwa anak korban, Ali Wahdi dan Sulimah menghadirkan dua saksi dalam sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Selasa 15 April 2025.
Dihadapan majelis hakim, saksi Samsuri dan Salhah menyampaikan fakta yang mengejutkan, sebab keduanya melihat langsung tas hitam yang diduga kuat berisi barang berharga yang hilang sedang dimasukkan dalam jok sepeda milik perempuan terduga pelaku pencurian, KLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kedua saksi merupakan pasangan suami istri tersebut sedang duduk di amper rumahnya yang berjarak 27 meter dari sepeda KLS.
“Sekitar pukul 5 sore, saya melihat KLS keluar dari rumah Samsiyah (korban kehilangan), berjalan menuju sepeda motor yang di parkir di halaman rumah Samsiyah, terlihat tas hitam sedang dimasukkan ke jok sepedanya,” ungkap Samsuri tanpa ragu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya