Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kehilangan emas dan terdakwa pencemaran nama baik didampingi kedua kuasa hukum Abdul Holis (baju kuning) dan Taufik (samping).

Korban kehilangan emas dan terdakwa pencemaran nama baik didampingi kedua kuasa hukum Abdul Holis (baju kuning) dan Taufik (samping).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarga korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta mulai ada titik terang.

Terdakwa anak korban, Ali Wahdi dan Sulimah menghadirkan dua saksi dalam sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga :  Terjadi Dugaan Pemalsuan Dokumen Permohonan Sertifikat Tanah di Tlonto Raja, Ahli Waris Lapor Polres Pamekasan

Dihadapan majelis hakim, saksi Samsuri dan Salhah menyampaikan fakta yang mengejutkan, sebab keduanya melihat langsung tas hitam yang diduga kuat berisi barang berharga yang hilang sedang dimasukkan dalam jok sepeda milik perempuan terduga pelaku pencurian, KLS.

Saat itu, kedua saksi merupakan pasangan suami istri tersebut sedang duduk di amper rumahnya yang berjarak 27 meter dari sepeda KLS.

“Sekitar pukul 5 sore, saya melihat KLS keluar dari rumah Samsiyah (korban kehilangan), berjalan menuju sepeda motor yang di parkir di halaman rumah Samsiyah, terlihat tas hitam sedang dimasukkan ke jok sepedanya,” ungkap Samsuri tanpa ragu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken 

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page