IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kehilangan emas dan terdakwa pencemaran nama baik didampingi kedua kuasa hukum Abdul Holis (baju kuning) dan Taufik (samping).

Korban kehilangan emas dan terdakwa pencemaran nama baik didampingi kedua kuasa hukum Abdul Holis (baju kuning) dan Taufik (samping).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarga korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta mulai ada titik terang.

Terdakwa anak korban, Ali Wahdi dan Sulimah menghadirkan dua saksi dalam sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga :  Es Mild, Jaringan Gelap Rokok Ilegal Madura: Mampukah Bea Cukai Menyentuh H. Udik Owner DRT The Big Family

Dihadapan majelis hakim, saksi Samsuri dan Salhah menyampaikan fakta yang mengejutkan, sebab keduanya melihat langsung tas hitam yang diduga kuat berisi barang berharga yang hilang sedang dimasukkan dalam jok sepeda milik perempuan terduga pelaku pencurian, KLS.

Saat itu, kedua saksi merupakan pasangan suami istri tersebut sedang duduk di amper rumahnya yang berjarak 27 meter dari sepeda KLS.

“Sekitar pukul 5 sore, saya melihat KLS keluar dari rumah Samsiyah (korban kehilangan), berjalan menuju sepeda motor yang di parkir di halaman rumah Samsiyah, terlihat tas hitam sedang dimasukkan ke jok sepedanya,” ungkap Samsuri tanpa ragu.

Baca Juga :  Kasus Kehilangan Mulai Terang Benderang, Majelis Hakim diminta Pertimbangkan Putusan Pencemaran Nama Baik

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru