TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sekitar 2.800 bidang tanah di desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan melalui program PTSL tahun 2024, dengan besaran biaya Rp 300 ribu per petak tanah.
Padahal batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu, besaran yang sama juga tertuang dalam perbup Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ditemukan lebih bayar sebesar Rp 150 ribu per sertifikat, kemudian dikali 2.800 sertifikat tanah se desa Sana Tengah, sehingga total lebih bayar atau hasil dugaan pungutan liar dari program PTSL berkisar Rp 420 juta, bila dibelikan mobil baru dapat Innova Reborn Diesel yang seharga Rp 428 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya