TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret anggota dewan Imam Syafi’i Yahya akan diproses secara etik melalui badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Pamekasan.
Sejumlah aktivis di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk menanyakan langkah badan kehormatan dalam melakukan proses etik kepada oknum dewan yang diduga terlibat kasus viral mobil bodong.
“Semenjak mencuat kasus ini hingga masuknya laporan ke Polres Pamekasan, kami belum melihat reaksi dari BK atas kasus ini, padahal apabila ini dibiarkan bisa mencoreng Marwah instansi DPRD kabupaten Pamekasan,” kata Abdus salam Marhaen selaku ketua Famas, Kamis 6 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kami sebagai rakyat tidak menginginkan ada oknum wakil rakyat yang terlibat dalam kasus yang mangarah pada pidana, sebab bila terbukti di kemudian hari, jelas akan mencoreng nama baik DPRD Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya