Kasus Pemotongan Gaji dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden Terus Berjalan, Dua Pelapor Telah Diperiksa

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyono, saat memberikan keterangan kepada media, usai menindak lanjuti laporannya ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 20/02/2025

Supriyono, saat memberikan keterangan kepada media, usai menindak lanjuti laporannya ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 20/02/2025

Pamekasan, Transatu – Kasus pelaporan Kades dengan delik pemotongan gaji perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa kembali di follow up oleh kuasa hukum terlapor. Kamis, 20/02/2025

Supriyono, selaku kuasa hukum pelapor datangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, guna menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Laden, yang dilaporkan pada Agustus 2023.

Adapun besaran gaji yang dipotong mencapai Rp 1 juta setiap tiga bulan sekali, sejak korban jadi perangkat desa 2019 hingga tahun 2023.

Menurut Supriyono, pihaknya kini terus melakukan follow up kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan, tanpa harus melakukan aksi demonstrasi.

“Alhamdulillah, dengan Kasi Pidsus baru kami lumayan clear lah, karena memang terus berlanjut, terus berproses, sehingga yang awalnya kami berunjuk rasa, sekarang kami tidak berunjuk rasa lagi,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Aktivis Tantang Kemenkeu dan Bea Cukai Razia Rokok Papi Mami Diduga Milik Lora Taufiq Desa Toronan

Ia juga mengatakan bahwa dua pelapor telah diperiksa dan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum hingga kasus tersebut selesai.

“Alhamdulillah, pemeriksaan terakhir yang kami kawal itu adalah dua pelapor itu diperiksa, atasnama Taufiqurrahman dan Joni Andika Trisandi, dia mantan perangkat desa yang dipecat oleh Kades Alimuddin pada tahun 2022 dan  2023, masuk kerjanya 2019,” katanya.

Meski demikian, pihaknya terus menunggu keseriusan dari korps Adiyaksa tersebut, hingga benar benar selesai.

Baca Juga :  Buntut Kasus Jual Beli Mobil Bodong, BK DPRD Pamekasan Bakal Lakukan Proses Etik Dewan ISY

Disamping itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku telah memeriksa dan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk data-data dari inspektorat.

“Sudah tahap pengumpulan data-data dari inspektorat. Kita masih dalam proses melengkapi dan masih berjalan, apa yang kurang kita akan lengkapi,” kata Ali Munip.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page