Pamekasan, Transatu – Kasus pelaporan Kades dengan delik pemotongan gaji perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa kembali di follow up oleh kuasa hukum terlapor. Kamis, 20/02/2025
Supriyono, selaku kuasa hukum pelapor datangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, guna menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Laden, yang dilaporkan pada Agustus 2023.
Adapun besaran gaji yang dipotong mencapai Rp 1 juta setiap tiga bulan sekali, sejak korban jadi perangkat desa 2019 hingga tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Supriyono, pihaknya kini terus melakukan follow up kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan, tanpa harus melakukan aksi demonstrasi.
“Alhamdulillah, dengan Kasi Pidsus baru kami lumayan clear lah, karena memang terus berlanjut, terus berproses, sehingga yang awalnya kami berunjuk rasa, sekarang kami tidak berunjuk rasa lagi,” ujarnya kepada media.
Ia juga mengatakan bahwa dua pelapor telah diperiksa dan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum hingga kasus tersebut selesai.
“Alhamdulillah, pemeriksaan terakhir yang kami kawal itu adalah dua pelapor itu diperiksa, atasnama Taufiqurrahman dan Joni Andika Trisandi, dia mantan perangkat desa yang dipecat oleh Kades Alimuddin pada tahun 2022 dan 2023, masuk kerjanya 2019,” katanya.
Meski demikian, pihaknya terus menunggu keseriusan dari korps Adiyaksa tersebut, hingga benar benar selesai.
Disamping itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku telah memeriksa dan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk data-data dari inspektorat.
“Sudah tahap pengumpulan data-data dari inspektorat. Kita masih dalam proses melengkapi dan masih berjalan, apa yang kurang kita akan lengkapi,” kata Ali Munip.