Transatu.id, Sumenep – Warga Kecamatan Ra’as, Kepulauan Ra’as, Kabupaten Sumenep Madura, diamankan oleh Satresnarkiba Pokres Sumenep, dikarenakan ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,98 gram.
Penangkaoan terhadap tersangka SB (22) pada hari Selasa 01 Oktober 2024 di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH yang di sebarkan di rilis group Polres menyampaikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya