IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

PPS Palengaan Daja Potong Anggaran KPPS, KPU Pamekasan: Laporkan, Kami Sanksi Mereka

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini diwarnai dengan maraknya pemotongan anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harusnya nominal Rp.4.454.000 diterima utuh oleh KPPS namun di sebagian desa ada yang dipangkas.

Pemangkasan anggaran KPPS tersebut dilakukan oleh Oknum PPS salah satunya di desa Palengaan Daja, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan.

Baca Juga :  Famas Ungkap Dugaan Pemotongan Anggaran Pantarlih di Pamekasan

Menurut salah satu KPPS di TPS (X), menyebutkan bahwa anggaran KPPS yang diterima untuk pembuatan tenda, konsumsi, transportasi, dan lainnya hanya Rp.1.800.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya dikasih Rp.1.800.000, kata teman-teman dipotong untuk biaya administrasi, intinya KPPS hanya nerima 1,8jt, tidak ada uang tambahan apapun, sedangkan di desa saya ada 35 TPS,” ujarnya X yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sumenep Santuni Anak Yatim

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Senin, 16 Maret 2026 - 04:36 WIB

RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Berita Terbaru