Transatu, Bandung Barat – Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah, Selasa (02/04/23).
Edwin selaku pengacara dari kantor hukum Edwin P Silaban & Partners yang juga mewakili pemilik tanah menyebut bahwa PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah melanggar aturan pembebasan lahan.
“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan,” ujar Pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







