SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rumah

Foto rumah

TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam surat resmi akan dikirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang diajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.

Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.

Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.

“Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut dipertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).

SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis.

SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut.

Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang ditunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.

“Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang diberikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya. (*)

Baca Juga :  Kepala BNNP Jatim Pimpin Apel Gabungan:Komitmen Sumenep Bebas Narkoba
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Direktur RSUDMA Sumenep Tingkatkan Layanan 
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Festival Ketupat
Warga Tabir Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Hingga Tumpukan Sampah Seperti Gunung
Masyarakat Pulau Kangean Antusias Beri Donasi Kepada Korban Kebakaran
Korban Kebakaran, Madawiyah Hendak Di Rujuk Ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep
Balon Udara ‘Marbol Group’ Berukuran Besar Diterbangkan Bebas, Polisi Diduga Kecolongan
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:59 WIB

SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

Senin, 30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Direktur RSUDMA Sumenep Tingkatkan Layanan 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:13 WIB

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:34 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Festival Ketupat

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:46 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Hingga Tumpukan Sampah Seperti Gunung

Berita Terbaru

Balon Udara bertuliskan

Hukum dan Kriminal

Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group

Sabtu, 28 Mar 2026 - 04:14 WIB