MERANGIN, Transatu.id — Pengelolaan Anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin diminta tranparan, menurutnya pasal 7 UU Komisi Informasi Publik menjelaskan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan selain informasi yang dikecualika.
Pemerintah daerah diharuskan menggandeng media lokal dalam penyebaran informasi publik.
Kerja sama dengan media juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tumbuh kembang pers daerah.
Dukungan tersebut penting di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan semakin ketatnya persaingan industri pers saat ini.
Pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kondisi anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Publikasi informasi publik wajib dilakukan oleh badan publik , pasal 7 UU KIP bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau
menjelaskan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan selain informasi yang dikecualikan, “ungkap ketua KIP Jambi Ahmad Taufiq Helmi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Lanjutnya penyampaikan dilakukan dengan cara mudah, sederhana dan berbiaya murah untuk menyampaikan informasi akurat, benar dan tidak menyesatkan badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien.
” sehingga dapat diakses dengan mudah dan dapat melalui sarana atau media elektronik dan non elekronik seperti lewat website pemerintah dan media sosial,”cetusnya.
Namun pemerintah juga wajib mendukung keberadaan media pers untuk membantu menyebarkan informasi publik agar informasi publik bisa sampe ke masyarakat.
Tentu juga harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah sendiri. Karena pemerintah dan pers juga mitra yang bisa sinergi dalam penyebarluasan informasi publik.
Selain juga membantu menggerakkan perusahaan media lokal untuk terus bertahan dan bersaing. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Pemerintah daerah idealnya menggandeng media lokal dalam penyebaran informasi publik.
“Kerja sama dengan media juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tumbuh kembang pers daerah,”tambahnya.
Apalagi dukungan tersebut penting di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan semakin ketatnya persaingan industri pers saat ini.
Pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kondisi anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pengelolaan Anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Pasalnya Anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp800 juta tersebut dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari konsistensi penerapan syarat kerja sama media hingga pembagian anggaran yang dinilai tidak merata.
Bahkan Berdasarkan keterangan dari pihak Kominfo, anggaran publikasi tahun ini dibagi ke dalam beberapa pos, masing-masing sekitar Rp200 juta untuk media online, media cetak, media nasional, serta rencana kerja sama dengan influencer.
Namun dalam proses kerja sama dengan media, sejumlah kalangan menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan persyaratan yang sebelumnya diumumkan oleh Kominfo.
Pada awal pengajuan kerja sama, media yang ingin bermitra diwajibkan melampirkan bukti verifikasi dari Dewan Pers sebagai salah satu syarat utama. sejumlah media yang masuk dalam daftar kerja sama disebut belum berstatus terverifikasi Dewan Pers.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan media lokal mengenai konsistensi penerapan aturan yang dibuat oleh Kominfo sendiri.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah wartawan diketahui memegang lebih dari satu media yang ikut dalam kerja sama dengan Kominfo.
Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa sebagian persyaratan yang sebelumnya diumumkan tidak diterapkan secara ketat dalam proses seleksi media yang bekerja sama.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada pembagian nilai kontrak media lokal yang dinilai tidak merata. Beberapa media disebut hanya memperoleh sekitar Rp 2 juta dalam satu tahun kerja sama, sementara tim pernah memenangkan pilkada 2024 menerima sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta lebih.
Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Kominfo Merangin, Rina Roslita, S.Pt, sebelumnya mengakui masih menghadapi kendala dalam menyusun mekanisme kerja sama dengan influencer yang umumnya bekerja secara perorangan.
“Kami masih bingung bagaimana mekanisme kontrak dengan influencer. Kalau dengan media jelas ada badan hukumnya. Kalau dengan influencer bagaimana? Untuk sementara belum kami proses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP, MM, yang akrab disapa Ahoi, sebelumnya pernah menyebut bahwa kebijakan kerja sama publikasi tersebut merupakan perhatian pimpinan daerah.
“Itu atensi bupati bang, kami hanya menjalankan apa yang menjadi atensi bupati,” ujarnya.
Dinas Kominfo harus membuka secara lebih transparan mekanisme penentuan media yang bekerja sama, dasar pembagian nilai kontrak, serta konsistensi penerapan syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pemerintah daerah idealnya menggandeng media lokal dalam penyebaran informasi publik.
Kerja sama dengan media juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tumbuh kembang pers daerah.
Dukungan tersebut penting di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan semakin ketatnya persaingan industri pers saat ini.
Pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kondisi anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









