Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus PoldaJambi umum Penangkapan minyak ilegal di Merangin

Dirkrimsus PoldaJambi umum Penangkapan minyak ilegal di Merangin

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin, (09/02/2026)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dengan di dampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasiuntuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, (05/02/2026) berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.***

Baca Juga :  Sempat Heboh PETI Masuk Hutan HP PT Jebus, Akhirnya Pelarian Alat Kancil Diamankan 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak
Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat
Bupati Pamekasan Tantang GMNI Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ke KPK 
Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH
Heboh Video PETI Masuk Nibung Dikawal Aparat, Camat Batam : Steking Lahan Sawit
Tiga Persoalan Krusial Pokir di Pamekasan, Forkot Minta KPK Turun Tangan
Pastikan Keamanan Penumpang, Ramp Check Digelar Diterminal Pulau Tujuh

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

Senin, 9 Februari 2026 - 09:53 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Senin, 9 Februari 2026 - 06:45 WIB

Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak

Senin, 9 Februari 2026 - 05:28 WIB

Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:54 WIB

Bupati Pamekasan Tantang GMNI Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ke KPK 

Berita Terbaru

AKP Agus Ramadhan

Berita

Polres Merangin Gelar Sertijab Kapolsek Bangko

Rabu, 11 Feb 2026 - 04:01 WIB

Tim identifikasi polres Merangin

Hukum dan Kriminal

Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak

Senin, 9 Feb 2026 - 06:45 WIB

Polisi tangkap ayah tiri dijangkat foto Fecebook batax team

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat

Senin, 9 Feb 2026 - 05:28 WIB

You cannot copy content of this page