Mediasi Warga Dengan PT Tal Tebo Belum Putus Alasan Titik Koordinat

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang mediasi PN tebo

Sidang mediasi PN tebo

TEBO- Sidang mediasi lanjutan yang digelar pengadlan negeri (PN) Tebo, antara penggugat Aeril Tarigan dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrt, melawan tergugat 1, pt tebo alam lestari (PT TAL) bersama 12 orang tergugat lainnya terkait perbuatan melawan hukum dugaan penyerobotan lahan belum menemui titik temu.

Bahwa terkait sidang mediasi gugatan Aeril terhadap PT TAL dan kawan-kawan (dkk) tadi adalah mediasi ulang dan belum ada titik temu,”ujar M Azri, kuasa hukum penggugat, Selasa 13 Januari 2026.

Azri melanjutkan, mediasi tadi masih mencocokan antara objek sengketa, bahwasanya objek sengketa kita itu berdasarkan titik kordinat atas nama si A, B, C, ialah tergugat 2 sampai 12, namun PT TAL mengklaim namanya orang lain, maka kita kasih dokumen ke PT TAL untuk di crosscheck ulang,”ucapnya singkat.

Terpisah, kuasa hukum PT TAL, Naikman Malau mengatakan, bahwa pada sidang mediasi sebelumnya, kita meminta titik kordinat dari objek yang mereka maksud (penggugat) dan pada waktu itu di tunda dua minggu namun tidak diserahkan titik kordinat tersebut, tapi baru hari ini.

” Tidak ada titik kordinat lanjut Naikman, kita tidak bisa memetakan mana tanah sesungguhnya yang mereka klaim. Namun pihak mediator masih memberi kesempatan dengan di serahkannya titik kordinat, kita akan coba overlay kan dulu dengan peta PT TAL, sehingga nanti bisa kita petakan objek di permasalahkan itu beli dari mana, begitu juga surat-suratnya yang diperoleh, itu nanti yang mau di mediasikan.

” Iya kita akan coba pelajari lahan tempat kita membeli, untuk di kaji perolehannya karena selama ini PT TAL membelinya melalui jual beli di hadapan PPAT, nanti akan dikaji saksi-saksi sebelumnya, kalau ada yang tidak jelas mungkin akan ada peluang mediasi disitu. ” Kalau ternyata PT TAL membelinya jelas, kita akan sampaikan apa ada musyawarah atau tidak,”jelas Naikman.

Selain itu Naikman menyebutkan, lahan yang di gugat oleh Aeril ini kurang lebih 25 hektar, menurut dalam peta luasnya satu hamparan. Sedang lahan yang di beli oleh PT TAL sebelumnya masih belukar, sekarang sudah ditanami kelapa sawit,”katanya meyakini. (*)

Baca Juga :  Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep: Mutasi Jabatan Merupakan Langkah Efektif Tingkatkan Layanan Publik
Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1
Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi
JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 
Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar
Era Baru KONI Pamekasan 2025–2029, Fokus Pembinaan Atlet dan Penguatan Prestasi
Puskesmas Giligenting Kolaborasi Dengan KUA Beri Layanan Kesehatan Kepada Catin

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:27 WIB

Bupati Sumenep: Mutasi Jabatan Merupakan Langkah Efektif Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:55 WIB

Mediasi Warga Dengan PT Tal Tebo Belum Putus Alasan Titik Koordinat

Senin, 12 Januari 2026 - 17:58 WIB

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Januari 2026 - 06:10 WIB

Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page