MERANGIN, Transatu.id — Menanggapi berita viral marak ya Aktivitas Pengepul Mas Ilegal di wilayah Hukum Polsek Tabir, Akhirnya ditutup Polisi.
Betapa tidak penutupan pengepul mas ilegal itu diberapa tempat seperti desa Beluran Panjang dan sekitar.
Untuk usaha ilegal yang ditutup polisi dalam himbauan Pembakaran Emas dari pertambangan emas Tampa Izin (Peti), MAN H.MDAN yang berada di desa Beluran Panjang untuk tidak melakukan aktifitas pembelian atau Pembakaran Emas dari hasil Peti
Selain dilanjut ke Tempat Pembakaran Emas Ksndor, SaifulAIFUL dan Lan berada di Kelurahan pasar Rantau Panjang Kecamtan Tabir untuk tidak melakukan aktifitas pembelian atau Pembakaran Emas dari hasil Peti.
“Menghinbau kepada saudara MAN, Saudara H.MDAN,Saudara KANDOR,Saudara SAIFUL,Saudara LAN untuk menutup Tempat Pembakaran atau Pembelian Emas dari hasil PETI,”ungkap Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S.Sinurat.
Polisi juga kepada Masyarakat Agar tidak melakukan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI)di Wilayah Hukum Polsek Tabir atau di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan pasar Rantau Panjang Kecamatan tabir Kabupaten Merangin dan sekitarnya.
Meminta Masyarakat untuk mendukung kegiatan Himbawan tersebut, sedangkan untuk kegiatan penutupan usaha mas ilegal itu Selasa 16 Desember 2025 14 .00 Wib Selesai.
Sasaran tempat diingatkan Desa Beluran Panjang, Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan tabir, penutupan usaha mas ilegal langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S.Sinurat,S.H. Aipda Edi Susanto, Aipda Dedi Candra,S.H, Aipda L.Sialoho ,S.H., Aipda Reki Iskandar dan Briptu Iqbal.
Untuk selanjutnya apakah Man, Mdan, Kandor dan Saiful LAN berani ugal ugalan melancarkan usaha mas ilegal yang sudah diingatkan polisi sebagai penegak hukum negara.
Reporter Kholil King







