IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musholla yang dijadikan modal untuk galang dana masjid di MTsN 3 Pamekasan

Musholla yang dijadikan modal untuk galang dana masjid di MTsN 3 Pamekasan

Pamekasan, Transatu – Praktik penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri kembali menjadi polemik. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pamekasan di Desa Sumber Bungur menuai keluhan dari sejumlah wali murid terkait permintaan sumbangan yang diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan etika birokrasi, khususnya karena disampaikan bersamaan dengan agenda resmi sekolah. Rabu, 10/12/2025.

​Permintaan dana ini tertera dalam undangan pembagian rapor yang dijadwalkan pada 13 Desember 2025. Undangan yang ditandatangani Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, mencantumkan imbauan sumbangan yang secara eksplisit disebut untuk pembangunan Masjid.

​Isu utama yang diangkat oleh wali murid adalah inkonsistensi penamaan fasilitas. Seorang wali murid berinisial B, yang keberatan dan meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud di lingkungan madrasah tersebut adalah Musholla, bukan Masjid.

​”Di undangan tertulis sumbangan untuk masjid, padahal dari fakta di lapangan itu hanya mushola, bukan masjid. Ini yang membuat kami merasa keberatan,” ungkap B kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

​Menurut B, penggunaan istilah “Masjid” berpotensi mengelabui para wali murid. Secara psikologis dan kultural, nilai urgensi dan dorongan religius untuk menyumbang ‘Masjid’ jauh lebih tinggi dibandingkan ‘Musholla’.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Gaji dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden Terus Berjalan, Dua Pelapor Telah Diperiksa

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kejujuran informasi yang disajikan oleh pihak birokrasi madrasah negeri tersebut.

​”Kalau disebut mushola mungkin responsnya lain. Tapi ini disebut masjid, padahal kenyataannya tidak demikian,” tambahnya.

​Selain masalah transparansi fasilitas, wali murid juga menyoroti waktu penyampaian permintaan sumbangan. Permintaan ini disisipkan bersamaan dengan momen krusial, yaitu pembagian rapor siswa.

​Penyampaian sumbangan di saat wali murid datang untuk menerima hasil belajar anak dinilai sebagai bentuk tekanan moral terselubung. Meskipun diklaim sukarela, situasi tersebut secara etis menempatkan orang tua pada posisi sulit untuk menolak, khawatir hal itu dapat berdampak pada hubungan mereka dengan pihak sekolah.

Baca Juga :  Satpol PP Sisir Sejumlah Toko dan tempat Strategis Guna Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

​Permintaan sumbangan terstruktur di sekolah negeri, termasuk di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), wajib mengikuti koridor hukum yang sangat ketat, salah satunya memastikan sumbangan bersifat sukarela mutlak dan tidak terikat layanan pendidikan.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dualisme penamaan fasilitas dan dugaan adanya tekanan moral yang dikeluhkan wali murid.

​Ketidakjelasan ini menggarisbawahi perlunya tinjauan mendalam dari Kantor Wilayah Kemenag setempat terkait pelaksanaan tata kelola keuangan dan etika penggalangan dana di MTsN 3 Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru