MERANGIN, Transatu.id — Terkait pergantian Antar Waktu (Paw) Pemilihan Bakal Calon Kades Desa Pulau Baru kecamatan Batang Masumai sempat jadi polemik persyaratan.
Pasalnya, para bakal calon kades tidak diberikan penjelasan secara detil hingga bahan berkas pun dibuang, karena tidak memenuhi syarat di pasal 99 perbup 2022.
Ketidak kejelasan itu berapa bakal kades mempertanyakan kepada penatiA dan BPd desa Pulau baru tidak fair tranparan akan syarat pencalonan.
Hal itu diungkapkan Azwar Anas yang tersingkir Akibat Perbup 60 tahun 2022 tidak peruntukan. Hanya bisa diseleksi berdasarkan pengalaman menjabat di pemerintahan desa.
” Menurut saya BPD tidak fair dan tranparan kepada bakal calon dan ini sangat merugikan kami, dirinya juga merasa tidak ada keadilan bagi warga negara sesuai amanat UUD 1945, setiap warga negara punya untuk hidup lanyak,” cetusnya.
Sementara Kabid pemdes Iksan saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan sudah mengarah ke camat PJ kades BPD untuk sosialisasikan.
” Kita sudah arahan sosialisasikan dan dimusyawarahkan minimal RT disampaikan, Cuba konfirmasi camat atau PJ kades, bukan kita melempar tanggung jawab, tanya camat dan PJ kades,” ungkap Iksan Kabid pemdes Pmd Jumat (5/12/2025).
Iksan juga menjelaskan Paw adalah kegiatan murah meriah.(Lil)







