PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto salinan perbup 60 2022

Poto salinan perbup 60 2022

MERANGIN, Transatu.id — Terkait pergantian Antar Waktu (Paw) Pemilihan Bakal Calon Kades Desa Pulau Baru kecamatan Batang Masumai sempat jadi polemik persyaratan.

Pasalnya, para bakal calon kades tidak diberikan penjelasan secara detil hingga bahan berkas pun dibuang, karena tidak memenuhi syarat di pasal 99 perbup 2022.

Ketidak kejelasan itu berapa bakal kades mempertanyakan kepada penatiA dan BPd desa Pulau baru tidak fair tranparan akan syarat pencalonan.

Hal itu diungkapkan Azwar Anas yang tersingkir Akibat Perbup 60 tahun 2022 tidak peruntukan. Hanya bisa diseleksi berdasarkan pengalaman menjabat di pemerintahan desa.

” Menurut saya BPD tidak fair dan tranparan kepada bakal calon dan ini sangat merugikan kami, dirinya juga merasa tidak ada keadilan bagi warga negara sesuai amanat UUD 1945, setiap warga negara punya untuk hidup lanyak,” cetusnya.

Sementara Kabid pemdes Iksan saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan sudah mengarah ke camat PJ kades BPD untuk sosialisasikan.

” Kita sudah arahan sosialisasikan dan dimusyawarahkan minimal RT disampaikan, Cuba konfirmasi camat atau PJ kades, bukan kita melempar tanggung jawab, tanya camat dan PJ kades,” ungkap Iksan Kabid pemdes Pmd Jumat (5/12/2025).

Iksan juga menjelaskan Paw adalah kegiatan murah meriah.(Lil)

Baca Juga :  Kadinsos P3A Sumenep : Bansos Beasiswa Kepada Mahasiswa Menunjang SDM yang Kompetitif
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
Sultan Madura Resmi Buka BM Billiards & Cafe di Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:53 WIB

Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page