Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto salinan perbup 60 2022

Poto salinan perbup 60 2022

MERANGIN, Transatu.id — Akibat Perbup 60 tahun 2022 Ijazah Sarjana setara tak berlalu bakal PAw calon Kades Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Merangin Jambi.

Terbukti ada berapa calon digugur tidak melengkapi bahan karena kendala dari Perbup 60 tahun 2022.

Pasalnya berbunyi Pasal 99 (1) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi
tambahan.

Baca Juga :  Pakai Layanan bjb Edupay, Pembayaran Dana Pendidikan Makin Mudah

Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Pemilihan melakukan seleksi tambahan berupa Pengalaman Kerja dibidang Pemerintahan Desa, Tingkat Pendidikan dan usia dengan kriteria
sebagai berikut :

Bobot penilaian pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan desa yaitu Pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun Pengalaman bekerja 6 s/d 10 tahun
 Pengalaman bekerja 11 s/d 15 tahun : 7
Pengalaman bekerja 16 s/d 20 tahun : 9
Pengalaman bekerja 21 s/d 25 tahun : 11.

Sedangkan Pendidik dikesampingkan setelah memenuhi syarat pernah pengalaman bekerja di desa.

 Jenjang pendidikan SMP/Sederajat Jenjang pendidikan SMA/Sederajat
Jenjang pendidikan Diploma Jenjang pendidikan Strata S1 Jenjang pendidikan Pasca Sarjana cuma menjadi sampah oleh penatia karena perbup 60.

Sedangkan bakal calon kades yang sudah mendaftar Azwar Anas merasa dirugikan, karena tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada calon.

Ini adalah kewajiban BPD pulau baru menyampaikan melalui panatia, tapi ini nampaknya ada kepentingan jahat jahat merugikan orang lain.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki oleh individu sebagai warga negara, yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses untuk hidup layak dan bermartabat, seperti hak informasi, dan perlindungan hukum. Hak-hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, seperti UUD 1945.

“Ini akibat tidak fair dari kinerja, maka ijazah jadi sampah kotoran, Tampa sosialisasi ke bakal calon, ” tutupnya kecewa dengan sikap BPD pulau Baru.

Sebelumnya ada enam calon kades pulau baru menyerahkan berkas sesuai dengan syarat, namun detik terakhir bahan itu jadi sampah.



Reporter Kholil King

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
Sultan Madura Resmi Buka BM Billiards & Cafe di Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:53 WIB

Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page