TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Masyarakat Sana Tengah Bergerak akan mendatangi Mapolres Pamekasan. Kedatangannya untuk menindaklanjuti Progres laporan dugaan pungli PTSL 2024 desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan yang belum ada penetapan tersangka sampai sekarang.
Dalam surat audiensi yang dilayangkan ke Polres Pamekasan, Masyarakat Sana Tengah Bergerak mengagendakan pada hari Kamis, 2 Desember 2025, tepat pukul 13:00 WIB, dengan tembusan surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.
“Sehingga kasus dugaan pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah bisa terungkap unsur pidananya dan terduga pelaku pungli dimaksud,” tegas ketua Asyroqol Badru dalam suratnya. Kamis (27/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga setempat, Inisial H, mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang membengkak hingga 300 ribu rupiah per sertifikat, sedangkan dirinya membuat 12 sertifikat tanah, jadi keseluruhan harus membayar 3,6 juta rupiah.
“Di desa Sana Tengah merata biayanya 300 ribu, padahal di desa lain, hanya dikenakan biaya 150 ribu per sertifikat,” keluhnya kepada media transatu, Selasa 04 Maret 2025.
Saat PTSL mau dimulai, Pihak perangkat desa mendatangi rumah warga dan menyampaikan syarat-syarat seperti KK dan KTP termasuk biayanya disebutkan 300 ribu, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya.
“Jadi saat pengajuan membayar uang muka, selebihnya dilunasi saat pengambilan sertifikat tanah, misal punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, total 1.2 juta, kemudian sisanya 2.4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah mengetahui tentang program PTSL itu gratis, kalaupun ada biaya hanya 150 ribu untuk patok, materai dan administrasi lainnya, tapi saat itu masyarakat memilih diam.
“Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi andai dijelaskan rincian dan penggunaanya untuk apa saja, kan lebih baik dan mudah diterima oleh warga,” pungkasnya.
Diketahui, berkisar 2.800 bidang tanah di desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan melalui program PTSL tahun 2024, dengan besaran biaya Rp 300 ribu per petak tanah.
Padahal batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu, besaran yang sama juga tertuang dalam perbup Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ditemukan lebih bayar sebesar Rp 150 ribu per sertifikat, kemudian dikali 2.800 sertifikat tanah se desa Sana Tengah, sehingga total lebih bayar atau hasil dugaan pungutan liar dari program PTSL berkisar Rp 420 juta, bila dibelikan mobil baru dapat Innova Reborn Diesel.







