Kasus Dugaan Pungli PTSL 2024 Mandek, Warga Sana Tengah Minta Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penegakan hukum dugaan Pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah.

Ilustrasi penegakan hukum dugaan Pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Masyarakat Sana Tengah Bergerak akan mendatangi Mapolres Pamekasan. Kedatangannya untuk menindaklanjuti Progres laporan dugaan pungli PTSL 2024 desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan yang belum ada penetapan tersangka sampai sekarang.

Dalam surat audiensi yang dilayangkan ke Polres Pamekasan, Masyarakat Sana Tengah Bergerak mengagendakan pada hari Kamis, 2 Desember 2025, tepat pukul 13:00 WIB, dengan tembusan surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.

“Sehingga kasus dugaan pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah bisa terungkap unsur pidananya dan terduga pelaku pungli dimaksud,” tegas ketua Asyroqol Badru dalam suratnya. Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga setempat, Inisial H, mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang membengkak hingga 300 ribu rupiah per sertifikat, sedangkan dirinya membuat 12 sertifikat tanah, jadi keseluruhan harus membayar 3,6 juta rupiah.

Baca Juga :  Dalam Waktu 7 Jam, Jatanras Polsek Tabir Berhasil Tangkap Curanmor

“Di desa Sana Tengah merata biayanya 300 ribu, padahal di desa lain, hanya dikenakan biaya 150 ribu per sertifikat,” keluhnya kepada media transatu, Selasa 04 Maret 2025.

Saat PTSL mau dimulai, Pihak perangkat desa mendatangi rumah warga dan menyampaikan syarat-syarat seperti KK dan KTP termasuk biayanya disebutkan 300 ribu, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya.

“Jadi saat pengajuan membayar uang muka, selebihnya dilunasi saat pengambilan sertifikat tanah, misal punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, total 1.2 juta, kemudian sisanya 2.4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Sumenep Ajak Media Ikut Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Menurutnya, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah mengetahui tentang program PTSL itu gratis, kalaupun ada biaya hanya 150 ribu untuk patok, materai dan administrasi lainnya, tapi saat itu masyarakat memilih diam.

“Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi andai dijelaskan rincian dan penggunaanya untuk apa saja, kan lebih baik dan mudah diterima oleh warga,” pungkasnya.

Diketahui, berkisar 2.800 bidang tanah di desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan melalui program PTSL tahun 2024, dengan besaran biaya Rp 300 ribu per petak tanah.

Baca Juga :  HCML Terkesan Menutupi Oknum Penipu Ratusan Juta Milik Warga Pamekasan

Padahal batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu, besaran yang sama juga tertuang dalam perbup Pamekasan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ditemukan lebih bayar sebesar Rp 150 ribu per sertifikat, kemudian dikali 2.800 sertifikat tanah se desa Sana Tengah, sehingga total lebih bayar atau hasil dugaan pungutan liar dari program PTSL berkisar Rp 420 juta, bila dibelikan mobil baru dapat Innova Reborn Diesel.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu
Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:50 WIB

Kasus Dugaan Pungli PTSL 2024 Mandek, Warga Sana Tengah Minta Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Jumat, 21 November 2025 - 12:52 WIB

Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk

Jumat, 21 November 2025 - 06:57 WIB

PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret

Rabu, 19 November 2025 - 08:32 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page