MERANGIN,Transatu.id – Peristiwa Berdarah Minggu sore (14/9/2025), Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Merangin antara Jamal warga RT 07 Azwir, dilakukan Rekontruksi 8 adegan dekat Mapolsek Tabir.
Rekonstruksi itu juga disaksikan pihak kejaksaan Merangin, untuk melengkapi berkas Penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA S. Sinurat saat dikonfirmasi awak media di Polsek Tabir mengatakan hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas dilimpahkan kejaksaan Merangin.
“Untuk rekonstruksi ini kita lakukan 7 adegan, berangkatnya si korban A menuju kerumah J, untuk motif sendiri itu dikarena emosi sesaat maka terjadilah peristiwa Berdarah, “ungkap Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA S. Sinurat.
Sementara berita sebelumnya peristiwa ini terjadi Minggu sore (14/9/2025), seorang ayah dua anak, Azwir alias Busu Sril, tewas bersimbah darah akibat tusukan di perutnya. Ironisnya, kejadian itu terjadi tepat di depan rumah pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara korban dengan seorang pria bernama Jamal, warga RT 07 desa setempat. Cekcok yang mulanya dianggap sepele mendadak berubah menjadi tragedi ketika pelaku menikam korban hingga terkapar.
Keluarga korban membenarkan bahwa almarhum sehari-hari dikenal dengan panggilan Busu Sril. “Almarhum meninggalkan satu istri dan dua anak. Kejadian ini hanya karena kesalahpahaman. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri dua jam kemudian,” ungkap salah seorang keluarga korban dengan nada pilu.
Suasana desa mendadak mencekam begitu kabar pembunuhan tersebar. Warga yang mengenal keduanya masih tak percaya pertikaian bisa berujung maut. “Biasanya mereka cuma ribut mulut saja, kali ini benar-benar di luar dugaan,” tutur seorang warga.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025) menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tabir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait kasus pembunuhan ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk motifnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Apabila ada pengembangan, penyidikan bisa dialihkan ke Polres Merangin,” jelas Kapolres.
Keluarga korban berharap kasus ini diusut secara transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan Untuk ancaman sendiri 15 tahun penjara.







