Pamekasan, Transatu.id – Praktik dugaan jual-beli pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, giliran Pabrik Rokok (PR) Putera Halet Jaya yang berlokasi di Desa Polagan, Kecamatan Galis, disorot publik setelah muncul laporan terkait adanya transaksi ilegal yang melibatkan pemilik serta oknum pejabat daerah, Jum’at (21/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PR milik Mazreil dan Hizam Ansory itu diduga menjadi lokasi terjadinya jual-beli pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Sejumlah sumber menyebut, aktivitas tersebut telah berlangsung bukan hanya sekali, tetapi diduga sudah berjalan dalam beberapa skema transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, dalam dugaan praktik tersebut, nama salah satu anggota DPRD Pamekasan berinisial IG ikut disebut memiliki keterlibatan. IG diduga berperan sebagai penghubung dalam proses jual-beli pita cukai yang kemudian beredar ke pihak lain.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PR Putera Halet Jaya maupun pihak terduga IG. Namun, sejumlah pihak meminta aparat berwenang turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara tersebut.
Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, mengingat praktik jual-beli pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar pada penerimaan negara.
Transatu.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.







