Tim Opsnal II SatReskrim Azhadi Ananda Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal II SatReskrim Azhadi polres Merangin

Tim Opsnal II SatReskrim Azhadi polres Merangin

Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Senin (3/11/2025) setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan korban dalam kondisi tidak pantas, diduga disimpan dan disebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan diterima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman

Disampaikannya, Peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengakui bahwa foto tersebut diambil saat melakukan komunikasi video (video call) dengan pelaku yang merupakan pacarnya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Dipimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., Tim Opsnal II Sat Reskrim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Lantak Seribu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, serta menyebarkan foto tak senonoh korban kepada pihak lain.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Sakirman

Sakirman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan yang menyasar anak.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak. Polres Merangin akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama terkait penggunaan ponsel, media sosial, serta lingkungan pergaulan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Lil)

Baca Juga :  PT Jebus Siapkan Laporan Tambang Ilegal ke Mabes Polri Jika Tak Ada Kemajuan Kasus
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page