IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

KasatReskrim Merangin Tegaskan Perkara Tambang Ilegal Dimata Hukum Semua Sama

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kasat Reskrim iptu eka putra saat terima serah jabatan

Foto Kasat Reskrim iptu eka putra saat terima serah jabatan

MERANGIN, Transatu.id — Persoalan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Tambang ilegal tidak pernah habis habisnya, Namun dimata hukum tidak mengenal istilah kecil besar semua sama.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres Merangin IPTU Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi berapa hari lalu.

Semua tidak ada perbedaan penanganan perkara Dimata hukum, baik itu tambang ilegal yang kecil maupun yang besar.

“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara dimata hukum semua sama mohon Doa kami bisa bekerja dg baik dan lancar ya,”ungkap kasat Reskrim IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.

Sebelumnya, banyak kegiatan berapa aktivitas tambang ilegal yangg kuasi berapa Kades wilayah kabupaten Merangin yang berhasil dihimpun dari data lapangan.

Seperti oknum kades terlihat mulai dari dari Sekancing, tabir barat sungai Batang Masumai Pamenang, muara Siau.

Sedangkan bupati Merangin Syukur sudah mengeluarkan surat edaran pemerintah menginstruksikan camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk aktif mengawasi dan melaporkan PETI, serta mengultimatum pejabat desa yang diduga terlibat agar tidak ikut dalam aktivitas tersebut.

Isi surat edaran Larangan PET Aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang keras di Kabupaten Merangin karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.

Instruksi untuk perangkat desa Camat, kepala desa, dan ketua BPD diwajibkan untuk menginventarisasi, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan.

Ancaman bagi pejabat desa yang terlibat Pejabat desa (Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan perangkat desa) yang diduga terlibat dalam PETI dan melanggar pakta integritas akan diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin.

Reporter Kholil King

Baca Juga :  Germasi Desak Kejagung Tetapkan Bupati dan Ex Dirut Prusda BUMD Pasangkayu Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru