MERANGIN, Transatu.id — Persoalan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Tambang ilegal tidak pernah habis habisnya, Namun dimata hukum tidak mengenal istilah kecil besar semua sama.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres Merangin IPTU Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi berapa hari lalu.
Semua tidak ada perbedaan penanganan perkara Dimata hukum, baik itu tambang ilegal yang kecil maupun yang besar.
“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara dimata hukum semua sama mohon Doa kami bisa bekerja dg baik dan lancar ya,”ungkap kasat Reskrim IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.
Sebelumnya, banyak kegiatan berapa aktivitas tambang ilegal yangg kuasi berapa Kades wilayah kabupaten Merangin yang berhasil dihimpun dari data lapangan.
Seperti oknum kades terlihat mulai dari dari Sekancing, tabir barat sungai Batang Masumai Pamenang, muara Siau.
Sedangkan bupati Merangin Syukur sudah mengeluarkan surat edaran pemerintah menginstruksikan camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk aktif mengawasi dan melaporkan PETI, serta mengultimatum pejabat desa yang diduga terlibat agar tidak ikut dalam aktivitas tersebut. 
Isi surat edaran Larangan PET Aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang keras di Kabupaten Merangin karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Instruksi untuk perangkat desa Camat, kepala desa, dan ketua BPD diwajibkan untuk menginventarisasi, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan.
Ancaman bagi pejabat desa yang terlibat Pejabat desa (Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan perangkat desa) yang diduga terlibat dalam PETI dan melanggar pakta integritas akan diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin. 
Reporter Kholil King

					





