IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Polisi Tetapkan Fahruddin Anggota DPRD Sungai Penuh Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Pengrusakan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tetapkan DPRD tersangka

Polisi tetapkan DPRD tersangka

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Sau)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penambang Lobang Jarum, Aktivitas PETI Perusak Alam Dibiarkan Dataran Sungai Masumai
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara
Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Senin, 16 Maret 2026 - 04:36 WIB

RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:22 WIB

Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Berita Terbaru