IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.Id,Ngawi- Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting sebagai wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kekeliruan pelaksanaan, terutama terkait siapa yang seharusnya memimpin jalannya Musdes.

Banyak desa di berbagai daerah masih menjadikan Kepala Desa sebagai pimpinan Musdes, padahal secara hukum, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Bersama Himbara, BJBR Juara 3 ARA 2022 Kategori Perusahaan Go Publik Keuangan

BPD Sebagai Pemimpin Musdes Sesuai Undang-Undang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa:

> “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menetapkan kebijakan Desa.”

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Mekar Sari Tolak Pengukuran Lahan Sengketa Perusakan Mangrove di Pamekasan

Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan:

> “Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.”

Kata “diselenggarakan” di sini bermakna bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang memimpin, memfasilitasi, serta mengatur jalannya Musdes, bukan Kepala Desa. Kepala Desa justru hadir sebagai peserta aktif yang menyampaikan laporan, usulan, serta menjelaskan kebijakan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Soal Ijazah tidak Teregister, Warek I IAIN Madura Imbau Alumni Ajukan Perbaikan

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru