Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.Id,Ngawi- Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting sebagai wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kekeliruan pelaksanaan, terutama terkait siapa yang seharusnya memimpin jalannya Musdes.

Banyak desa di berbagai daerah masih menjadikan Kepala Desa sebagai pimpinan Musdes, padahal secara hukum, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah,  Ketua DPRD Pandeglang Bersama Forkopimda Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan

BPD Sebagai Pemimpin Musdes Sesuai Undang-Undang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa:

> “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menetapkan kebijakan Desa.”

Baca Juga :  RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Selalu Komitmen Berikan Layanan Prima

Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan:

> “Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.”

Kata “diselenggarakan” di sini bermakna bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang memimpin, memfasilitasi, serta mengatur jalannya Musdes, bukan Kepala Desa. Kepala Desa justru hadir sebagai peserta aktif yang menyampaikan laporan, usulan, serta menjelaskan kebijakan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Talang Gelar Musdessus , Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page