Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu malam (15/10), petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 126,36 gram bruto.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.E. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kec. Rimbo Bujang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial E.S. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana pelaku,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku E.S yang merupakan residivis Tindak Pidana Narkoba, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain masing-masing berinisial I.K. (27), A.F. (21), dan A.B. (22) di lokasi berbeda.

“Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram bruto, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam,” jelasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.

Baca Juga :  Bupati Merangin Silakan Masyarakat Laporkan Kades dan BPD Jika Terlibat Tambang Ilegal
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page