PR. Daffa Sejahtera Diduga Hanya Jual Pita Cukai, Satgas Diminta Usut TPPU Milik Kholis Arifin Warga Prancak

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik jual beli pita cukai tanpa aktivitas produksi kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PR. Daffa Sejahtera yang beralamat di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut milik Kholis Arifin.

Informasi yang diperoleh Transatu.id menyebutkan, pabrik rokok tersebut tidak menunjukkan aktivitas produksi sebagaimana mestinya, namun tetap aktif dalam peredaran pita cukai. Sejumlah pihak menduga, PR. Daffa Sejahtera hanya menjadi tempat transaksi jual beli pita cukai, bukan untuk kegiatan produksi rokok legal.

Baca Juga :  Janji Bea Cukai Bakal Brantas Rokok Ilegal saat Didemo Warga, Es Mild: Milik Bos Besar Sumenep yang Kebal Hukum

A. Zainuddin, pemerhati industri hasil tembakau di Madura, mendesak Satgas Bea Cukai dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar tidak ada produksi, tapi tetap ada pita yang keluar, ini jelas masuk kategori tindak pidana. Harus diusut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berpotensi ada perputaran uang hasil kejahatan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Hendrik Rahmansyah, aktivis pengawas rokok Madura, menilai lemahnya pengawasan membuat praktik seperti ini terus berulang.

Baca Juga :  Diduga Sapri Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan

“PR yang hanya jual pita tanpa produksi ini merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan. Bea Cukai tidak boleh diam. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan pita cukai dan pencucian uang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai akan semakin besar, sekaligus menciptakan iklim persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi yang taat bayar cukai.

Baca Juga :  Pengaduan Masyarakat Mandek, Ditreskrimum Polda Riau di Soal

Masyarakat berharap Satgas Bea Cukai dan Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ini dengan langkah hukum yang tegas.

“Sudah saatnya penegakan hukum di Madura tidak berhenti pada razia rokok ilegal, tapi juga menyentuh para pelaku jual beli pita cukai yang bermain di balik layar,” tambah Zainuddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PR. Daffa Sejahtera maupun Bea Cukai Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page