Pemenang Lelang Warga Rimbo Bujang Gugat BRI, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muriyanto/Riyan penggugat/foto: foto jambiprima.com

Muriyanto/Riyan penggugat/foto: foto jambiprima.com

TEBO- BRI Cabang Rimbo Bujang, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan pemenang lelang digugat oleh warga Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam gugatan perkara No 18/Pdt.G/2025/PN Mrt,

Riyan selaku penggugat menegaskan, bahwa gugatan ini kita ajukan karena ada kesalahan yang dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dalam proses pelaksanaan lelang.

Sebenarnya untuk proses satu kali lelang apabila batal, dua bulan kemudian baru di lakukan lelang ulang, namun dalam jeda waktu dua bulan sudah tiga kali tejadi proses lelang, itu yang kita lakukan untuk menggagalkan proses lelang yang terjadi,” jelas Riyan, Kamis 2 Oktober 2025.

Bahwa pada lelang pertama tidak ada peminat, lalu jarak 15 hari di lakukan proses lelang lagi untuk kedua, selanjut hingga lelang ketiga, yang jelasnya sebut Riyan dalam waktu dua bulan di lakukan tiga kali proses lelang.

Riyan mengatakan, barang yang dilelang berupa kebun karet seluas kurang dari 4 hektar dengan angka Rp210 juta. Kalau di jual dengan pasaran harga sekarang di kisaran antara Rp500-600 juta,”katanya.

Berkaitan hal itu kuasa dari pihak KPKNL Jambi, Taufiqurahman selaku tergugat 2 menuturkan, kedatangannya karena ada panggilan sidang dari PN Tebo, kami selaku kantor yang berwenang untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan, ada permohonan lelang dari BRI Cab Rimbo Bujang salah satunya barang jaminan milik Muriyanto.

Hasilnya adalah laku lelang dan telah di tetapkan pemenangnya. Intinya ujar Taufiqurahman, kami pihak KPKNL wajib menghadiri dan menghormati lembaga peradilan yang tadi sudah dibuka sidang perdana dengan mediasi, dan kami ingin tau keinginan sebenarnya dari pihak penggugat,”imbuhnya.

Bilang Taufiq, kalau di gugatannya kami tidak bisa membatalkan, karena barang berupa tanah dan bangunan sudah laku,” tegasnya.

Sementara itu Tomson Purba selaku tergugat mengungkapkan, bahwa saya di panggil jadi tergugat dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mrt. Tadi hanya pemanggilan para pihak dan di lanjutkan dengan mediasi.

Lanjut Tomson, kita di panggil sebagai pihak tergugat selaku pemenang lelang yang di lelang oleh BRI melalui KPKNL dan yang menggugat an. Muriyanto warga desa Tirta Kencana Kec Rimbo Bujang..

Tomson menegaskan, karena aset niet perfoma leon (NPL), saya yakin lelang sudah melalui jalurnya, sebagai warga negara melihat ada pengumuman lelang tentu ikut, kita sebagai pemenangnya,” tandanya. (*)

Baca Juga :  Masyarakat Rantau Ngarau Kecewa Dengan Sikap Keluarga Dewan Provinsi
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page