IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Bupati Merangin Silakan Masyarakat Laporkan Kades dan BPD Jika Terlibat Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Ingatkan Kades BPD Jangan Terlibat Tambang Ilegal

MERANGIN,Transatu.id — Bupati Merangin Syukur buat surat edaran Pertambangan Tampa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama.

Hal disampaikan melalui surat edaran nomor 414/491/DPMD/ 2025, merujuk ketentuan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Bahwa aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.

Sehubungan penjelasan itu disampaikan, pertambangan Tampa Izin (PETI) dilarang di kabupaten Merangin.

Terutama Camat, kepala Desa dan ketua BPD diintruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) Kepada pihak berwenang baik secara lisan atau tertulis.

Sedangkan kepada desa ketua BPD sekretariat BPD serta anggota BPD dan perangkat desa desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan Tampa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan diperiksa oleh tim terpadu pemerintah kabupaten Merangin inspektorat, DPMD dan perangkat Daerah lainnya.

Hal disampaikan bupati Merangin Syukur ditetapkan di Bangko tanggal 17 September 2025 tebusan ketua DPRD Merangin para kepala OPD Merangin.

Baca Juga :  PPS Desa Kwanyar Barat Dinilai Sudah Menciderai Sistem Kepemimpinan Kolektif Kolegial
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru