Dugaan PR. Cipta Rasa Abadi di Guluk-Guluk Sumenep Jual Pita Cukai: Bea Cukai Gagal Antisipasi

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik nakal pabrikan rokok kembali menyeruak di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR. Cipta Rasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Perusahaan rokok tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan pita cukai, sesuatu yang jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Informasi dugaan tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga sekitar, salah satunya Abd. Rohim, tokoh masyarakat Guluk-Guluk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

Baca Juga :  Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

“Kalau memang benar PR ini jual pita, jelas ada indikasi permainan yang seolah sengaja dibiarkan. Bea Cukai sebagai institusi pengawas mestinya punya taring. Kalau hanya diam, itu berarti gagal mengantisipasi pabrikan nakal,” tegas Abd. Rohim, Jumat (28/8/2025).

Bea Cukai sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan produksi dan distribusi rokok berkewajiban menindak setiap bentuk pelanggaran cukai.

Namun, dalam kasus ini, dugaan penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi seolah luput dari pantauan.

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal marwah hukum. Kalau Bea Cukai tak berani menindak, bagaimana masyarakat percaya pada sistem?” tambah Rohim.

Baca Juga :  Dua Merek Rokok Bodong Diamankan Bea Cukai Madura

Peredaran dan penjualan pita cukai rokok tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan:

Barang kena cukai yang ditawarkan, dijual, atau diserahkan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Selain di Tlanakan, Dugaan Sunat Bantuan PKH dan BPNT juga terjadi di Desa Trasak Pamekasan

Selain itu, praktik penjualan pita cukai ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana lain, termasuk pasal mengenai pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara.

Abd. Rohim meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap PR. Cipta Rasa Abadi.

Ia menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi pabrikan lain.

“Kalau ini tidak dibongkar, jangan kaget kalau nanti banyak PR lain ikut-ikutan. Negara dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hukum jadi lumpuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page