IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dugaan PR. Cipta Rasa Abadi di Guluk-Guluk Sumenep Jual Pita Cukai: Bea Cukai Gagal Antisipasi

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik nakal pabrikan rokok kembali menyeruak di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR. Cipta Rasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Perusahaan rokok tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan pita cukai, sesuatu yang jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Informasi dugaan tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga sekitar, salah satunya Abd. Rohim, tokoh masyarakat Guluk-Guluk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

Baca Juga :  Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

“Kalau memang benar PR ini jual pita, jelas ada indikasi permainan yang seolah sengaja dibiarkan. Bea Cukai sebagai institusi pengawas mestinya punya taring. Kalau hanya diam, itu berarti gagal mengantisipasi pabrikan nakal,” tegas Abd. Rohim, Jumat (28/8/2025).

Bea Cukai sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan produksi dan distribusi rokok berkewajiban menindak setiap bentuk pelanggaran cukai.

Namun, dalam kasus ini, dugaan penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi seolah luput dari pantauan.

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal marwah hukum. Kalau Bea Cukai tak berani menindak, bagaimana masyarakat percaya pada sistem?” tambah Rohim.

Baca Juga :  BC Madura Tolak Audiensi Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Siapkan Aksi Massa Hingga Lapor Kemenkeu RI

Peredaran dan penjualan pita cukai rokok tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan:

Barang kena cukai yang ditawarkan, dijual, atau diserahkan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Selain itu, praktik penjualan pita cukai ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana lain, termasuk pasal mengenai pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara.

Abd. Rohim meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap PR. Cipta Rasa Abadi.

Ia menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi pabrikan lain.

“Kalau ini tidak dibongkar, jangan kaget kalau nanti banyak PR lain ikut-ikutan. Negara dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hukum jadi lumpuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru