Dugaan PR Jalluh di Guluk-Guluk Lancar Jual Pita Cukai, BC Madura Tak Bernyali

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik peredaran pita cukai rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR Jalluh yang berlokasi di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Pabrikan rokok tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli pita cukai yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Transatu, aktivitas di PR Jalluh disebut-sebut masih berlangsung normal, namun di lapangan beredar kabar bahwa pita cukai yang seharusnya melekat pada produk justru diperjualbelikan ke pihak lain.

Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 secara tegas melarang peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi. Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

“Kalau benar ada pabrikan di Guluk-Guluk yang memperjualbelikan pita, itu jelas pelanggaran serius. Bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tapi juga merusak tata niaga tembakau di Madura,” ujarnya kepada Transatu, Rabu (20/8/2025).

Nuruddin menambahkan, praktik semacam ini seakan menjadi rahasia umum namun jarang disentuh penegak hukum.

“Ini yang berbahaya, karena masyarakat kecil yang menjual eceran sering ditindak, sementara yang bermain di level pabrikan justru aman. Harus ada keberanian dari Bea Cukai maupun aparat lain untuk membongkar praktik jual pita di PR Jalluh,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ringkus 19 Tersangka Narkoba Selama Ops Tumpas Semeru 2025

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Kalau UU sudah jelas, jangan lagi ada alasan. Aparat harus tegas menindak siapa pun pelakunya, termasuk pabrikan besar sekalipun,” pungkas Nuruddin.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih mencoba menghubungi pihak PR Jalluh serta Bea Cukai Madura untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page