IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dugaan PR Jalluh di Guluk-Guluk Lancar Jual Pita Cukai, BC Madura Tak Bernyali

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik peredaran pita cukai rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR Jalluh yang berlokasi di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Pabrikan rokok tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli pita cukai yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Transatu, aktivitas di PR Jalluh disebut-sebut masih berlangsung normal, namun di lapangan beredar kabar bahwa pita cukai yang seharusnya melekat pada produk justru diperjualbelikan ke pihak lain.

Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 secara tegas melarang peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi. Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Aniaya Anaknya

“Kalau benar ada pabrikan di Guluk-Guluk yang memperjualbelikan pita, itu jelas pelanggaran serius. Bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tapi juga merusak tata niaga tembakau di Madura,” ujarnya kepada Transatu, Rabu (20/8/2025).

Nuruddin menambahkan, praktik semacam ini seakan menjadi rahasia umum namun jarang disentuh penegak hukum.

“Ini yang berbahaya, karena masyarakat kecil yang menjual eceran sering ditindak, sementara yang bermain di level pabrikan justru aman. Harus ada keberanian dari Bea Cukai maupun aparat lain untuk membongkar praktik jual pita di PR Jalluh,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Forum Tertinggi WCO, Bea Cukai Perpanjang Kerja Sama Strategis dengan Belgia dan Belanda

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Kalau UU sudah jelas, jangan lagi ada alasan. Aparat harus tegas menindak siapa pun pelakunya, termasuk pabrikan besar sekalipun,” pungkas Nuruddin.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih mencoba menghubungi pihak PR Jalluh serta Bea Cukai Madura untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru