Pamekasan, Transatu – Praktik peredaran pita cukai rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR Jalluh yang berlokasi di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Pabrikan rokok tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli pita cukai yang berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan penelusuran Transatu, aktivitas di PR Jalluh disebut-sebut masih berlangsung normal, namun di lapangan beredar kabar bahwa pita cukai yang seharusnya melekat pada produk justru diperjualbelikan ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 secara tegas melarang peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi. Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
“Kalau benar ada pabrikan di Guluk-Guluk yang memperjualbelikan pita, itu jelas pelanggaran serius. Bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tapi juga merusak tata niaga tembakau di Madura,” ujarnya kepada Transatu, Rabu (20/8/2025).
Nuruddin menambahkan, praktik semacam ini seakan menjadi rahasia umum namun jarang disentuh penegak hukum.
“Ini yang berbahaya, karena masyarakat kecil yang menjual eceran sering ditindak, sementara yang bermain di level pabrikan justru aman. Harus ada keberanian dari Bea Cukai maupun aparat lain untuk membongkar praktik jual pita di PR Jalluh,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Kalau UU sudah jelas, jangan lagi ada alasan. Aparat harus tegas menindak siapa pun pelakunya, termasuk pabrikan besar sekalipun,” pungkas Nuruddin.
Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih mencoba menghubungi pihak PR Jalluh serta Bea Cukai Madura untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Fiki/Red)