Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop

JAMBI – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024.

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, karena lokasinya hanya berjarak 1,7 Kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 Kilometer.

Eko Widi Novrianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi kepada wartawan menerangkan, aturan yang sudah ditetapkan BPH Migas dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 (Sepuluh) kilometer.

” Kemudian berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, Berdasarkan UU 45 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM, yang terakhir berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Maka atas dasar aturan dan keadilan kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan,” tegasnya, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menurut Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi ini, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Kemudian memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai.

” Juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil,” tambahnya.

Eko Widi Novrianto menjelaskan, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.

Oleh karena itu dia meyakini bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

” Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum, pasti ada kepentingan pribadi disitu,” jelas Eko.

Dikatakannya lagi, progres pembangunan SPBU PT STS tersebut sudah berjalan, bahkan dilokasi juga sudah ada sejumlah tangki pendam.

” Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu, jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya,” kata Eko.

Untuk itu, selain menghentikan aktivitasnya pembangunan SPBU PT STS, dirinya juga meminta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk memberi sanksi kepada oknum yang bermain sehingga hal tersebut terjadi.

” Selain menghentikan aktivitas pembangunan PT STS dilokasi itu, kami juga meminta agar oknum yang telah mencoba menciderai aturan yang sudah ditetapkan tersebut diberikan sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya,” tegas Eko lagi.

Dirinya mengaku bahwa permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS itu sudah kami disampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas dan Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran.

” Sudah kita sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran. Suratnya bukan hanya kita sampaikan via Email dan JNT, tapi juga kita antar langsung ke kantornya masing- masing, sudah satu bulan lebih. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah menghubungi SBM dan SAM Jambi,” kata Eko.

Dia menambahkan, pertashop adalah salah satu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

” Kami mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak yang ditetapkan oleh Pertamina dan BPH Migas, jika tidak ada aturan demikian, kami juga tidak bakalan mau, karena endingnya pasti seperti ini,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan kenapa PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan pertashop, sementara di desa- desa dan kecamatan- kecamatan lain masih banyak yang kosong, belum ada penyalur BBM sama sekali.

” Kenapa harus dibangun disitu (dekat pertashop), kan masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum ada SPBU- nya, lagian harga tanah didaerah kan masih relativ murah, tidak seperti dikota,” sebutnya.

” Jika pertamina membiarkan hal ini terjadi, bukan tidak mungkin ribuan pertashop- pertashop yang lain akan mengalami nasib serupa. Jika ini terjadi, dimana keadilan, dimana yang katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil, apalagi pertashop ini adalah salah satu program Pemerintah,” pungkas Eko. (Ahmad)

Baca Juga :  Polres Sumenep Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru TA 2024
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page