Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek “Es Mild” yang diduga dimiliki oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, pemilik DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, beredar luas di empat kabupaten di Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di sejumlah warung dan toko eceran, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Praktik ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan produsen rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firmansyah, salah satu pemerhati kebijakan publik di Madura, menilai tindakan ini sangat disayangkan. Menurutnya, sebagai ketua paguyuban, harusnya memberi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.
“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan hal yang merugikan negara dan anggota. Kalau pemimpinnya saja melanggar aturan, bagaimana kita bisa mendorong pengusaha lain untuk taat?” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Praktik peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra organisasi pengusaha rokok di Madura.
Figur seorang ketua paguyuban memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan aturan, bukan justru memberi contoh yang buruk bagi anggotanya dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Sofwan Wahyudi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal “Es Mild” tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menegakkan aturan dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri rokok. (Fiki/Red)







