Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Diduga Produksi Rokok Ilegal “Es Mild” Banyak Beredar di Madura

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek “Es Mild” yang diduga dimiliki oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, pemilik DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, beredar luas di empat kabupaten di Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di sejumlah warung dan toko eceran, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Baca Juga :  Sempat Minta Tolong, Warga Bandar Lampung Tewas Terseret Banjir

Praktik ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan produsen rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah, salah satu pemerhati kebijakan publik di Madura,  menilai tindakan ini sangat disayangkan. Menurutnya, sebagai ketua paguyuban, harusnya memberi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan hal yang merugikan negara dan anggota. Kalau pemimpinnya saja melanggar aturan, bagaimana kita bisa mendorong pengusaha lain untuk taat?” ujarnya.

Baca Juga :  Resmikan ABJ Tour & Travel, H. Yudik Disorot Dugaan Bisnis Rokok Bodong Camelia

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Praktik peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra organisasi pengusaha rokok di Madura.

Baca Juga :  42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun

Figur seorang ketua paguyuban memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan aturan, bukan justru memberi contoh yang buruk bagi anggotanya dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Sofwan Wahyudi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal “Es Mild” tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menegakkan aturan dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri rokok. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page