IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Transparansi Bukan Sekedar Formalitas, Dari Dana Desa Hingga Penjaringan Perangkat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.Id,Ngawi – Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa hingga pelaksanaan seleksi perangkat desa yang rawan kecurangan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme penjaringan perangkat desa secara objektif dan transparan.

Baca Juga :  Besok, Pemkab Sumenep Bakal Gelar Festival Jaran Serek

Sayangnya, di sejumlah daerah, praktik kecurangan dalam proses penjaringan perangkat desa masih sering terjadi. Ada indikasi intervensi dari oknum pejabat desa untuk memuluskan peserta yang “disukai”, bahkan dengan menghalalkan berbagai cara, mulai dari manipulasi nilai ujian hingga permainan uang.

Kondisi ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru