Pamekasan, Transatu – Rokok ilegal merek PCX kian marak beredar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura. Diduga kuat, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu pemicu semakin bebasnya peredaran produk tembakau tanpa pita cukai tersebut, Kamis (07/08/2025)
Dari hasil penelusuran tim Transatu, rokok PCX dengan mudah ditemukan di wilayah Kecamatan Galis, Pademawu, pusat kota, Tlanakan, bahkan ke Kabupaten sebelah.
Harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi membuat rokok ini banyak diminati, terutama oleh kalangan pekerja kasar dan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
A. Rahman, salah satu pemerhati kebijakan fiskal asal Pamekasan, mengatakan jika Bea Cukai Madura tidak segera menindak, maka negara akan sangat dirugikan oleh oknum yang hanya menggendutkan kantong pribadinya.
“Fenomena ini jelas sangat merugikan negara. Penerimaan dari sektor cukai tembakau bisa tergerus tajam jika rokok ilegal seperti ini dibiarkan,” ujar A. Rahman, Kamis (7/8).
Menurutnya, distribusi rokok ilegal ini berjalan masif dan sistematis. Para sales atau agen pemasaran umumnya tidak teridentifikasi secara jelas, dan barang dijual melalui jalur-jalur informal seperti warung kecil dan toko kelontong.
“Yang sangat mengkhawatirkan adalah, sebagian pedagang tidak menyadari kalau mereka menjual produk ilegal. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan edukasi dari instansi terkait, seperti Bea Cukai maupun pemerintah daerah,” tambah Rahman.
Pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya penerimaan negara yang terganggu, tetapi juga kesehatan masyarakat yang terancam karena produk ilegal tidak melalui standar pengujian resmi.
“Jangan tunggu sampai masyarakat luas jadi korban. Penindakan harus segera dilakukan, dimulai dari produsen, pengedar, hingga pengecer,” pungkas A. Rahman. (Fiki/Red)