Keabsahan Sertifikat Tanah Diragukan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyerobotan tanah di Tlonto Raja

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN– Warga Tlonto Raja, Pasean, Syaikhoni Rahman dinyatakan lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pamekasan, madura, pada Kamis 24 Juli 2025.

Syaikhoni Rahman yang menguasai tanah secara turun temurun  tersebut dilaporkan oleh Sumarmi atas dugaan penyerobotan tanah. Keduanya, baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Takut Warganya Terjerumus, Lurah Mampun dan Camat Buat Sosialisasi Narkoba Dengan Polisi

Hakim tunggal, Anton Saiful Rizal yang mengadili perkara memutus perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya sudah terbukti, namun perbuatan yang sudah terbukti itu bukan suatu tindak pidana karena belum dapat ditentukan tentang kepemilikan tanah yang sah tersebut.

”Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 1, 91 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan dilepas dari dakwaan dan tuntutan hukum, dan pasal 97 ayat 1 KUHAP, hak-hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” kata hakim Anton, saat mengadili perkara.

Baca Juga :  Pesona dan Aset Wisata Religi Sumur Sentul - Kemiri, Jadi Daya Tarik Pengunjung Saat Libur Idul Fitri 1446 H

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:46 WIB

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Berita Terbaru

Bupati Merangin dan Ditjenpas teken MOU

Pemerintah

Bupati M Syukur dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU

Selasa, 21 Okt 2025 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page