Jebus

PT Jebus Siapkan Laporan Tambang Ilegal ke Mabes Polri Jika Tak Ada Kemajuan Kasus

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Jebus maju

Direktur PT Jebus maju

MERANGIN, Transatu.id– Penanganan kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di kawasan konservasi Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi, terus menjadi sorotan. PT Jebus Maju, pemegang izin pengelolaan kawasan tersebut, mulai kehilangan kesabaran. Jika tak ada perkembangan signifikan dari penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Merangin, perusahaan menyatakan siap menyurati Mabes Polri untukmeminta atensi lebih serius.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Jebus Maju, Risgianto. Menurutnya, sejak laporan mereka disampaikan ke Tipidter Satreskrim Polres Merangin, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Kami sudah laporkan dua alat berat yang diduga kuat digunakan untuk PETI. Sekarang, hanya satu yang masih berada di lokasi, yang satunya entah bagaimana sudah hilang setelah aparat mela

Baca Juga :  Es Mild, Jaringan Gelap Rokok Ilegal Madura: Mampukah Bea Cukai Menyentuh H. Udik Owner DRT The Big Family

kukan olah TKP. Padahal beberapa komponen seperti aki dan komputer sudah disita sebagai barang bukti,” ungkap Risgianto, Kamis (24/7).

Pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kapolres Merangin yang baru menjabat. Meski demikian, jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, maka langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi akan segera diambil.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi kalau tak ada penyelesaian, kami tak bisa diam. Minggu depan jadi batas kami menunggu, setelah itu akan kami kirim surat resmi ke Polda Jambi atau Mabes Polri. Ini bukan tekanan, tapi bentuk keprihatinan kami terhadap penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

PT Jebus Maju menilai lambannya proses ini berpotensi memberikan ruang bagi pelaku lain untuk terus melakukan penambangan ilegal. Apalagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup masif, diperkirakan mencapai tiga hingga lima hektar di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

“Kalau pelaku tidak diberi efek jera secara hukum, maka akan jadi preseden buruk. Ini bukan hanya soal izin perusahaan, ini soal kelestarian kawasan dan penegakan hukum kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Direktur PT Jebus Maju juga telah mendatangi Mapolres Merangin untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Saat itu, pihaknya meminta agar dua alat berat yang diamankan segera digeser ke Polres sebagai barang bukti resmi, namun hingga kini permintaan itu belum terealisasi sepenuhnya.

reporter: Kholil king

Baca Juga :  Dituding Terlibat Korupsi Hibah Jatim, Jatim Progress Desak KPK Tersangkakan Agung Mulyono

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page