Celah Pengawasan Cukai Terkuak: PR Dua Pelangi Diduga Jual Pita Cukai Meski Tak Berproduksi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di dunia industri rokok lokal, kali ini menimpa PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Namun di balik persoalan tersebut, muncul pertanyaan serius tentang lemahnya sistem pengawasan cukai yang berlaku saat ini.

Pantauan Transatu.id pada Kamis (22/5) menemukan kondisi gudang yang nyaris tak menunjukkan aktivitas produksi. Warga sekitar menyebut bahwa pabrik tersebut sudah lama tidak aktif, namun anehnya, pita cukai masih dimiliki oleh perusahaan.

“Kalau tiba-tiba ramai, biasanya karena ada info mau sidak. Tapi selebihnya sepi. Sudah lama pabriknya kayak gitu,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa ada celah dalam regulasi dan pengawasan distribusi pita cukai oleh otoritas terkait.

Dalam praktiknya, pita cukai seharusnya diberikan kepada industri rokok yang memiliki aktivitas produksi aktif dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Sempat DPO Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sumenep

“Kalau benar tidak berproduksi, lalu kenapa pita cukai masih bisa dipegang? Di sinilah seharusnya pemerintah waspada,” kata seorang pemerhati industri hasil tembakau, R (inisial), saat dimintai tanggapan.

Namun informasi di lapangan menyebutkan bahwa ada kemungkinan pita cukai tersebut dijual keluar, karena gudangnya sudah lama tidak berproduksi. Atau masih disimpan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Kasus PR Dua Pelangi mengingatkan kembali perlunya reformasi dalam sistem pengawasan cukai, terutama bagi perusahaan yang minim aktivitas tetapi tetap terdaftar sebagai penerima pita cukai resmi.

Sementara itu, transatu.id masih menelusuri pemilik dan pengelola gudang untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan praktik kotor tersebut.

Pihak Bea Cukai sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Ky/Mang)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page