Kota Bandar Lampung, Setelah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI terkait permohonan supervisi dan penetapan mantan ketua umum KONI berinisial MYSB menjadi tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) nampaknya juga telah mendaftarkan laporan ke kantor Komisi Kejaksaan RI sekira pada 3 Juli 2025.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang diterima oleh tim media pada Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya