IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dukung KEJAGUNG Banding, DPP KAMPUD: Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat*

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Dukung KEJAGUNG Banding, DPP KAMPUD: Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat*

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungan kepada tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam memvonis terdakwa Zarof Ricar yang merupakan eksponen/mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait perkara gratifikasi/suap dengan hukuman 16 (enam belas tahun) penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Hal ini disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku ketua umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Gadis Cantik Tewas Dibunuh di Dalam Kosan di Jambi

“Kita mendukung tim JPU Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum banding, dengan alasan bahwa vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan menjatuhi putusan 16 tahun penjara dinilai kurang pertimbangan (Onvoldoende gemotiveerd) sehingga belum memenuhi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, seharusnya majelis hakim dalam merumuskan putusan dengan menjatuhkan jumlah maksimum pidana yang diancamkan yaitu 20 tahun penjara kemudian ditambah sepertiga dari jumlah maksimum, maka vonis hukuman yang sesuai adalah 26 tahun penjara. Adapun sistem pemidanaan yang digunakan yaitu disandarkan pada konsep concursus realis melalui sistem pemidanaan kumulasi dengan pemberatan, pasalnya terdakwa terbukti menerima gratifikasi dengan total senilai Rp. 915.000.000.000,- (sembilan ratus lima belas milyar rupiah) dan emas sebanyak 51 kilogram (kg) selama masa jabatannya di Mahkamah Agung (MA) yaitu dari tahun 2012 sampai dengan 2022, sebagai imbalan mempermudah untuk mengurus perkara (makelar kasus), sehingga tindak pidana korupsi berupa gratifikasi telah terjadi beberapa kali selama 10 tahun, dengan kata lain terdakwa Zarof Ricar telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri”, kata Seno Aji.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:57 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel

Berita Terbaru